Ramalan jodoh

powered by Answers.com

Join The Community

Premium WordPress Themes

Print

print this page Print this page

Senin, 07 Februari 2011

Remaja dan Narkotika


Remaja dan Narkoba

Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.

Apa itu Narkoba


Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.

Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis / over dossis.

Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.

Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja


Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.

Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.

Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.

Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.

Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.

Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).

Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.

Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba


Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai berikut:

  • Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
  • sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
  • Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
  • Sering menguap, mengantuk, dan malas,
  • tidak memedulikan kesehatan diri,
  • Suka mencuri untuk membeli narkoba.
  • Menyebabkan Kegilaan, Pranoid bahkan Kematian !


Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba


Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.

Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.

Kedua, dengan menekankan secara jelas kebijakan tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan yang jelas tidak menggunakan membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak.

Terakhir, meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh.

Oleh sebab itu, mulai saat ini pendidik, pengajar, dan orang tua, harus sigap serta waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.

Perangi NARKOBA !!!


Saat ini penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat merajalela. Hal ini terlihat dengan makin banyaknya pengguna narkoba dari semua kalangan dan peredaran narkoba yang terus meningkat. Namun yang lebih memperihatinkan, penyalahgunaan narkoba saat ini justru banyak dari kalangan remaja dan anak muda, yaitu para pelajar dan mahasiswa. Padahal mereka merupakan generasi penerus bangsa yang nantinya akan menjadi pemimpin-peminpin dinegeri tercinta ini. Apa jadinya negara ini dimasa yang akan datang, dengan tantangan yang semakin berat dan persaingan yang begitu ketat, apabila generasi penerusnya saat ini sudah merusak dirinya sendiri dengan menggunakan narkoba.

Dengan melihat kenyataan yang terjadi dan dampak negatifnya yang sangat besar dimasa yang akan datang, maka semua elemen bangsa ini, seperti pemerintah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, masyarakat dan lain sebagainya untuk mulai dari sekarang melakukan gerakan perangi narkoba secara serius dan terus menerus, baik dengan pendekatan preventif maupun represif, sehingga upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba ini dapat berjalan dengan efektif.

Institusi pendidikan merupakan salah satu pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar dan mahasiswa. Karena pelajar dan mahasiswa merupakan objek yang secara emosional masih labil, sehingga sangat rentan untuk menggunakan narkoba. Mulai dari rasa ingin tahu, mau coba-coba, ikut-ikutan teman, rasa solidaritas group yang kuat dan memilih lingkungan yang salah sampai dengan faktor keluarga yang kurang perhatian dan lain-lain. Disamping dari objek sasarannya yang labil, sekolah dan kampus yang menjadi tempat yang rentan untuk peredaran narkoba.

Atas rasa tanggung jawab dan kewajiban untuk dapat menghasilkan generasi-generasi penerus bangsa yang berkualitas, maka pada tanggal 19 April yang lalu Universitas Bangka Belitung (UBB) mengadakan acara seminar tentang narkoba yang mengambil tema �Peran Universitas dalam dalam menanggulangi Peredaran Narkoba di Kalangan Mahasiswa / Pelajar�. Adapun semangat dan pesan yang ingin disampaikan dalam seminar ini adalah “Bersama Kita Perangi Narkoba di Lingkungan Kita�. Rektor UBB, Bustami Rahman, menyatakan bahwa sekolah dan kampus merupakan tempat yang sangat strategis untuk peredaran narkoba. Oleh karena itu perlu ada sebuah sistem yang dapat bekerja secara efektif untuk mencegah masuknya narkoba ke dalam sekolah maupun kampus, serta dapat menutup berbagai celah bagi pengedar narkoba untuk menjadikan sekolah dan kampus sebagai pasar pendistribusian narkoba dengan pelajar dan mahasiswa sebagai konsumennya.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan dan merupakan salah satu agenda dari seminar narkoba tersebut adalah launching Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UBB yang akan bergerak dan konsen pada upaya pencegahan narkoba dikalangan mahasiwa UBB pada khususnya dan mahasiswa serta pelajar di Bangka Belitung pada umumnya. Dengan adanya UKM anti narkoba tersebut menunjukkan bahwa UBB tidak hanya ingin menunjukkan dirinya sebagai icon kampus bebas narkoba, tetapi juga ada wujud nyata yang nantinya akan dilakukan berbagai kegiatan oleh UKM anti narkoba tersebut. UKM ini nantinya akan bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi, Badan Narkotika Kabopaten/kota, aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat dan lain-lain. Harapannya langkah UBB ini dapat diikuti oleh institusi-institusi pendidikan yang lain sehingga upaya memerangi narkoba akan semakin efektif dan terus menerus.

Bahaya Narkoba dan Upaya Memeranginya
Secara garis besar, bahaya penyalahgunaan narkoba dapat dibagi dalam 2 kelompok, yaitu dampak khusus dan dampak umum. Pada dampak khusus, misalnya dampak dalam penggunaan ganja. Dampak fisik : denyut nadi meningkat, mata merah dan kering, mengantuk, radang paru-paru, sesak nafas, menimbulkan penyakit kanker. Dampak psikis : perasaan tertekan, agresif, rasa gembira berlebihan (euphoria), halusinasi, berkurangnya daya ingat, terjadi gangguan persepsi tentang ruang dan waktu, menurunnya kemampuan berfikir serta bersosialisasi. Sementara dampak umumnya adalah terhadap individu, terhadap orang tua dan keluarga dan terhadap masyarakat dan bangsa.

Dampak terhadap individu dapat menimbulkan gangguan terhadap kesehatan fisik (keracunan, gejala putus obat/sakauw, kerusakan otak, jantung, paru-paru, hati, ginjal, organ reproduksi sampai kematian yang sia-sia, menimbulkan gangguan psikis (gelisah, cemas, takut, curiga dan waspada berlebihan, paranoid, depresi, euphoria, agresif dan gangguan daya ingat, menimbulkan gangguan bersosialisasi dan tidak punya semangat belajar/bekerja, menimbulkan gangguan ketenangan dan ketentraman dalam keluarga dan masyarakat dan penggunaan narkotika dengan jarum suntik dapat menimbulkan resiko tertular HIV/AIDS, Hepatitis B, C maupun penyakit infeksi lainnya.

Dampak terhadap orang tua dan keluarga dapat menghancurkan ekonomi orang tua/keluarga dan menimbulkan beban psikologis/sosial yang sangat berat bagi orang tua dan keluarga. Dampak terhadap masyarakat dan bangsa dapat menurunkan kualitas SDM, menambah beban biaya negara dalam rangka untuk membiayai program penanggulangan bahaya narkotika dan menimbulkan gangguan terhadap ketertiban maupun keamanan masyarakat dan bangsa.
Dalam kebijakan kriminal (criminal policy), upaya penanggulangan dan pencegahan kejahatan perlu digunakan pendekatan integral, yaitu perpaduan antara sarana penal dan non penal. Sarana penal adalah hukum pidana melalui kebijakan hukum pidana. Sementara non penal adalah sarana non hukum pidana, yang dapat berupa kebijakan ekonomi, sosial, budaya, agama, pendidikan, teknologi, dan lain-lain.

Upaya penanggulangan dan pencegahan kejahatan narkoba ini memerlukan pendekatan integral dikarenakan hukum pidana tidak akan mampu menjadi satu-satunya sarana dalam upaya penanggulangan kejahatan narkoba yang begitu komplek dan terjadi dimasyarakat. Berbagai upaya preventif dengan pendekatan agama, pendidikan, sosial budaya dan ekonomi perlu untuk dimaksimalkan dibandingkan pendekatan hukum, karena lebih bersifat represif. ***


0 komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silahkan klik di layar putih nya

ini skripnya